Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Paser berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS) melalui Panwaslu Kecamatan sebagaimana berikut :
Untuk informasi Pendaftaran dapat datang langsung ke Sekretariat Panwaslu Kecamatan yang tersebar di 10 Kecamatan Se-Kabupaten Paser, atau dapat menghubungi Contak Person yang tertera di Pengumuman tiap kecamatan.
Berkas Pendaftaran dapat di Unduh melalui Link berikut :
Info lanjutan : 0822-8282-1989/Firman