Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilihan tahun 2024
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan