Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser menertibkan 2.912 Alat Peraga Kampanye (Algaka) di masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Paser menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait strategi pengawasan masa tenang, pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi surat suara pada Pilkada Serentak 2024.
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Paser telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 6 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Paser.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk mengawasi calon petahana agar tidak menggunakan fasilitas negara selama masa cuti kampanye. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dalam pemilihan serentak tahun 2024.
Tana Paser, Bawaslu Kabupaten Paser melakukan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Paser bersama Polres Paser dan Kejaksaan Negeri Paser. Rakor Sentra Gakkumdu tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Paser. (Rabu, 25 September 2024)