Bawaslu dan PWI Kabupaten Paser Resmi Teken MoU, Perkuat Pengawasan Pemilu Lewat Kolaborasi Media
|
Tana Paser, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser resmi menjalin kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang digelar di Kantor Bawaslu Kabupaten Paser, Kamis (10/9/2026).
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.34 WITA itu dipandu oleh Sdr. Hamdani selaku moderator, dan dihadiri jajaran pengurus dari kedua lembaga. Dari pihak Bawaslu hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Nur Khamid, Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Firman, para komisioner, kepala subbagian administrasi, hingga staf sekretariat. Sementara dari PWI hadir Ketua PWI Kabupaten Paser Muhammad Najib, Bendahara Saiful, serta sejumlah pengurus dan anggota lainnya.
Dalam sambutannya, Nur Khamid menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari kesiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029, seiring perkembangan teknologi yang perlu disikapi bersama oleh penyelenggara Pemilu dan insan pers. Ia juga menyinggung bahwa dua hari sebelum kegiatan ini, Bawaslu RI telah menandatangani MoU serupa dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terkait bahaya penyalahgunaan media sosial.
"Kerja sama pemberitaan dengan insan pers di Kabupaten Paser sebenarnya sudah berjalan secara personal, hanya saja belum diformalkan melalui MoU," ujar Nur Khamid, sebagaimana disampaikan dalam rapat tersebut.
Sementara itu, Ketua PWI Kabupaten Paser Muhammad Najib menyebut MoU ini sebagai kerja sama resmi pertama yang dijalin organisasinya pada periode kepengurusan saat ini. Ia menilai langkah Bawaslu tersebut cepat dan positif, mengingat kerja sama dengan instansi lain sebelumnya baru sebatas komunikasi informal.
Prosesi penandatanganan naskah MoU dilakukan langsung oleh Nur Khamid dan Muhammad Najib, dilanjutkan dengan sesi foto bersama pengurus kedua lembaga dan rekan-rekan media.
Ruang lingkup kerja sama ini antara lain mencakup penyebarluasan informasi kepemiluan dan pengawasan, deteksi dini potensi pelanggaran Pemilu, penguatan literasi demokrasi, serta peningkatan pemahaman regulasi kepemiluan bagi insan pers. Kedua pihak juga sepakat menindaklanjuti MoU ini dengan pembahasan teknis lebih lanjut, termasuk rencana kegiatan pelatihan jurnalistik.