Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Paser Gandeng PWI untuk Deteksi Dini Pelanggaran dan Lawan Disinformasi
|
Tana Paser, Meski tahapan Pemilu 2029 baru akan dimulai pada 2027, Bawaslu Kabupaten Paser tidak menunggu waktu untuk memperkuat jaringan pengawasan. Lembaga ini resmi menggandeng Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Paser lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Kantor Bawaslu setempat, Kamis (10/9/2026).
Anggota Bawaslu Kabupaten Paser, Fauzan, yang memaparkan maksud dan tujuan kerja sama ini menjelaskan bahwa kolaborasi dengan PWI didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mewajibkan penyelenggara Pemilu melibatkan partisipasi masyarakat, termasuk lembaga profesi seperti PWI. Dasar lain yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menempatkan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, serta Peraturan Bawaslu yang membuka ruang kerja sama dengan insan pers.
Menurut Fauzan, Bawaslu Kabupaten Paser sebelumnya juga telah menjalin MoU dengan sejumlah organisasi lain, di antaranya Pramuka, Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT), serta organisasi di bawah Muhammadiyah seperti IPM, Aisyiyah, dan Pemuda Muhammadiyah.
Ada tiga kebutuhan utama Bawaslu yang melatarbelakangi kerja sama ini: pertama, memperluas jangkauan informasi publik agar produk kehumasan Bawaslu — mulai dari penanganan pelanggaran, sengketa, hingga tahapan Pemilu — dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Kedua, membangun sistem deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu, misalnya lewat informasi yang diperoleh wartawan saat meliput kegiatan kampanye di lapangan. Ketiga, mendapatkan mitra kredibel untuk mendukung literasi demokrasi masyarakat.
Di sisi lain, PWI juga memiliki kebutuhan yang coba dijawab lewat kerja sama ini, yakni akses informasi yang lebih cepat dari Bawaslu — dengan catatan informasi yang masih dalam tahap pembahasan internal, seperti penanganan pelanggaran yang belum diteruskan ke kepolisian, belum bisa dipublikasikan — serta pemahaman regulasi kepemiluan yang lebih komprehensif agar pemberitaan lebih akurat.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Nur Khamid, dalam sambutannya menambahkan bahwa Bawaslu telah memproduksi konten edukasi terkait disinformasi yang diunggah ke kanal YouTube, dengan jumlah penonton mencapai sekitar 3.100 kali tayang. Ia juga menyinggung program "Bawaslu Membelajarkan" dari Bawaslu RI, yakni konten edukasi berjenjang dari tingkat kabupaten/kota hingga provinsi yang turut dilombakan secara nasional.
Sebagai tindak lanjut, kedua pihak berencana menggelar pembahasan teknis lebih intensif pasca-penandatanganan, termasuk kemungkinan penyelenggaraan pelatihan jurnalistik bagi wartawan di Kabupaten Paser.