Lompat ke isi utama

Pengumuman

Daftar Surat Keputusan Informasi DiKecualikan Bawaslu

Informasi yang Dikecualikan

Informasi yang dikecualikan adalah informasi publik yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi karena bersifat rahasia berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keterbukaan informasi publik, bersama ini kami sampaikan bahwa terhadap beberapa informasi telah dilakukan uji konsekuensi untuk menentukan kelayakan akses publik.

Berdasarkan hasil uji konsekuensi tersebut, ditetapkan bahwa informasi tertentu termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, karena apabila dibuka kepada publik berpotensi menimbulkan dampak yang merugikan, baik terhadap kepentingan negara, lembaga, maupun pihak terkait lainnya.

Penetapan ini dilakukan secara cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi publik. Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam pengelolaan informasi publik. Unduh berkas melalui link berikut :