Bawaslu Kabupaten Paser Perketat Pengawasan Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kualitas dan akurasi data pemilih melalui pengawasan langsung terhadap Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser.
Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Paser pada Senin, 08 Desember 2025, sejak pukul 09.00 WITA hingga selesai. Rapat pleno terbuka menjadi bagian penting dari tahapan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan guna memastikan setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terakomodasi dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pemangku kepentingan lintas sektor, sebagai bentuk sinergi dan keterbukaan proses. Hadir dalam kegiatan ini Komandan Distrik Militer (Kodim) 0904 PSR, Polres Paser, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot, serta partai politik yang ada di Kabupaten Paser. Kehadiran unsur-unsur tersebut menjadi bentuk kolaborasi dalam menjaga validitas data pemilih dan mendukung terselenggaranya demokrasi yang berkualitas.
Dalam pelaksanaan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Paser melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proses penyajian dan penetapan data pemilih. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemutakhiran data telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Nur Khamid, S.H., menyampaikan bahwa dalam rangka fungsi pencegahan dan pengawasan, pihaknya telah lebih dahulu memberikan surat saran perbaikan tertanggal 4 Desember 2025 kepada KPU Kabupaten Paser. Surat tersebut merupakan hasil dari aktivitas pengawasan lapangan yang dilakukan Bawaslu, khususnya melalui metode uji petik terhadap data pemilih.
“Kami sudah memberikan surat saran perbaikan pada tanggal 4 Desember 2025. Dari hasil uji petik yang kami lakukan, ditemukan dua nama yang belum masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap Kabupaten Paser, padahal yang bersangkutan sudah ber-KTP Paser,” ungkap Nur Khamid.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dari dua temuan tersebut, satu pemilih telah berhasil dimasukkan ke dalam DPT secara online, sementara satu pemilih lainnya masih tercatat dalam DPT di tempat domisili sebelumnya dan belum dilakukan pemutakhiran data.
Temuan ini, menurut Bawaslu, menjadi perhatian serius karena pemutakhiran data pemilih merupakan aspek fundamental dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis. Data pemilih yang tidak akurat berpotensi menghilangkan hak pilih warga negara serta menimbulkan persoalan pada tahapan pemilu berikutnya.
Bawaslu Kabupaten Paser menegaskan bahwa penyampaian saran perbaikan tersebut bukan semata-mata untuk menemukan kesalahan, melainkan sebagai bentuk upaya pencegahan dini agar permasalahan data pemilih dapat segera diselesaikan tanpa menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Melalui rapat pleno terbuka ini, Bawaslu berharap KPU Kabupaten Paser dapat menindaklanjuti secara maksimal setiap masukan dan saran perbaikan yang disampaikan, termasuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Disdukcapil serta instansi terkait lainnya.
Bawaslu Kabupaten Paser akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap proses pemutakhiran data pemilih, sebagai bagian dari komitmen lembaga pengawas pemilu dalam menjaga hak pilih masyarakat serta mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, Bawaslu optimistis proses pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Paser dapat berjalan lebih baik dan menjadi fondasi kuat bagi penyelenggaraan demokrasi yang berintegritas ke depan.