|
TUGAS DAN FUNGSI POKOK BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM TINGKAT KABUPATEN/KOTA
Pasal 101 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :
Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah Kabupaten/Kota terhadap :
1. Pelanggaran Pemilu; dan
2. Sengketa proses Pemilu;
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD Kabupaten/kota;
3. Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
7. Pengawasan seluruh wilayah kerjanya;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertilikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Kabupaten/kota;
c. Mencegah terjadinya politik politik uang di wilayah Kabupaten/kota;
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. putusan DKPP;
2. putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota;
4. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalamUndang- Undang ini;
f. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketenhran peraturan perundang-undangan;
g. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
h. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 102 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu kabupaten/Kota bertugas:
a. mengidentilikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/ kota;
c. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(2) Dalam melakukan penindatran pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
a. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten / kota;
d. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
e. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:
a. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
b. memverilikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
c. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/ kota;
d. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
e. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
Pasal 103 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :
Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang :
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayatr kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegatran dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
h. melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 104 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 :
Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban :
a. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tatrapan Pemilu secara periodic dan/ atau berdasarkan kebutuhan;
d. menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tatrapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
e. mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;
f. mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.