Bawaslu Kabupaten Paser Rampungkan Koordinasi di 10 Kecamatan
|
Tana Paser, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser telah menyelesaikan rangkaian kegiatan koordinasi dengan pemerintah kecamatan di 10 kecamatan se-Kabupaten Paser. Kegiatan koordinasi ini dilaksanakan mulai tanggal 26 Januari hingga 5 Februari 2026, bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Paser.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser menyampaikan bahwa kegiatan koordinasi ini merupakan langkah awal dalam membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah kecamatan, khususnya dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif yang akan dilaksanakan di 10 kecamatan tersebut.
“Kegiatan koordinasi ini menjadi fondasi awal komunikasi kami dengan pemerintah kecamatan. Kami tentu membutuhkan dukungan dari seluruh pihak, terutama pemerintah kecamatan, agar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif bersama Kesbangpol Kabupaten Paser dapat berjalan dengan sukses,” ujarnya.
Rencananya, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif tersebut akan dilaksanakan dalam dua tahapan di setiap kecamatan. Peserta sosialisasi akan dibagi menjadi dua kelompok sasaran, yakni masyarakat desa dan pelajar di sekolah. Sasaran utama dari kegiatan ini adalah pemilih pemula, khususnya siswa-siswi tingkat SMP dan SMA yang diproyeksikan telah atau akan memasuki usia 17 tahun pada pelaksanaan Pemilu 2029.
Berdasarkan hasil koordinasi, seluruh camat dari 10 kecamatan menyatakan dukungan penuh terhadap rencana kegiatan tersebut. Dukungan yang diberikan antara lain berupa fasilitas tempat atau lokasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi di masing-masing kecamatan. Selain itu, pemerintah kecamatan juga berkomitmen untuk meneruskan undangan kegiatan ke desa-desa sebagai bentuk dukungan terhadap kelancaran pelaksanaan sosialisasi pengawasan partisipatif.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser berharap, melalui kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif atau pendidikan politik yang dilaksanakan bersama Kesbangpol ini, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik terkait tahapan-tahapan pemilu. “Harapannya, masyarakat tidak hanya memahami proses pemilu, tetapi juga mampu menjadi perpanjangan tangan pengawasan dengan melaporkan dan mencegah pelanggaran-pelanggaran pemilu yang terjadi di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya.