Bawaslu Paser Awasi Rakor Penyusunan PDPB Triwulan III, Pastikan Akurasi dan Kepatuhan Data Pemilih
|
Tana Paser, 21 November 2025, Bawaslu Kabupaten Paser melalui jajaran pengawas pemilu menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III bersama KPU Kabupaten Paser dan Disdukcapil Kabupaten Paser.
Kehadiran Bawaslu dalam agenda ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Paser, Akhyar Rosidi, yang menyampaikan bahwa KPU akan segera melaksanakan coklit terbatas (Coktas) Triwulan III. Oleh karena itu, koordinasi dengan Disdukcapil diperlukan untuk menyamakan persepsi terhadap data pemilih yang akan dilakukan pendataan.
Dalam pemaparannya, KPU menyampaikan bahwa terdapat 421 data pemilih yang akan dicoklit. Berdasarkan keterangan Disdukcapil, seluruh data tersebut merupakan data aktif dan sebagian telah melakukan perekaman KTP-el. Hingga pembaruan data per 17 November 2025, tercatat 113 pemilih sudah melakukan perekaman, sementara 308 pemilih lainnya belum melaksanakan perekaman.
Dari sisi pengawasan, Bawaslu Paser menyoroti pentingnya memastikan pemilih yang belum melakukan perekaman segera difasilitasi, sebab perekaman KTP-el merupakan salah satu prasyarat utama agar pemilih dapat tercatat secara sah dalam daftar pemilih. Bawaslu juga mencatat adanya dominasi pemilih pemula, khususnya kelahiran 2006–2007, yang menjadi kelompok terbanyak belum melakukan perekaman.
Disdukcapil menjelaskan bahwa proses perekaman dapat dilakukan di tingkat kecamatan, namun baru enam kecamatan yang siap melayani, yaitu: Kuaro, Long Ikis, Muara Komam, Tanah Grogot, Batu Sopang, dan Batu Engau. Disdukcapil juga menyatakan siap melakukan perekaman jemput bola ke desa, sekolah, maupun instansi swasta apabila ada surat permohonan serta fasilitas penunjang.
Bawaslu Paser menilai langkah jemput bola tersebut penting sebagai bagian dari upaya perlindungan hak pilih, terutama bagi pemilih pemula dan masyarakat di wilayah dengan akses terbatas. Bawaslu berkomitmen mengawasi proses ini agar berjalan transparan, tidak diskriminatif, serta tetap sesuai prosedur yang berlaku.
Dalam rakor, turut dibahas temuan data pada proses Coktas terkait pemilih yang masih tercatat hidup padahal di lapangan telah meninggal dunia. Disdukcapil menjelaskan bahwa perubahan status seseorang tidak dapat diproses tanpa adanya surat keterangan kematian dari desa, sementara desa juga tidak dapat menerbitkan surat tanpa permintaan keluarga.
Bawaslu Paser menekankan bahwa persoalan ini perlu mendapat perhatian khusus, karena jika tidak segera diperbaiki dapat mengganggu akurasi daftar pemilih. Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat terhadap tindak lanjut penanganan data ganda, data tidak valid, dan pemilih yang tidak memenuhi syarat.
Melalui rakor ini, Bawaslu Kabupaten Paser berharap proses penyusunan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III dapat berlangsung lebih akurat, mutakhir, dan memenuhi ketentuan regulasi.
Bawaslu menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih adalah fondasi penting dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas, sehingga setiap tahapan harus dikawal agar tidak menimbulkan potensi pelanggaran atau hilangnya hak pilih masyarakat.