Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coktas di Tanah Grogot, Bawaslu Paser Temukan Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

foto

Pelaksanaan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan terus dilakukan di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan keakuratan data pemilih yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2029.

Fauzan selaku PIC Pengawasan Coktas menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab pengawas pemilu dalam menjaga kualitas data pemilih.

“Ini bagian dari tanggung jawab kami sebagai pengawas pemilu yang nantinya menjadi cikal bakal DPT pada pemilu tahun 2029,” ujarnya.

Selain melakukan pengawasan coktas di lapangan, Bawaslu Kabupaten Paser juga berencana melaksanakan koordinasi serta pengawasan terhadap pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan I yang dijadwalkan berlangsung pada awal April.

Dalam kesempatan tersebut, Fauzan juga mengimbau masyarakat untuk turut aktif dalam proses pemutakhiran data pemilih. Ia meminta warga segera melaporkan apabila terdapat anggota keluarga yang pindah domisili masuk atau keluar wilayah Kabupaten Paser.

“Saya berpesan kepada masyarakat agar dapat melapor jika ada keluarga yang pindah atau masuk ke wilayah Kabupaten Paser, serta segera mengurus akta kematian apabila ada anggota keluarga yang meninggal dunia,” tambahnya.

Dari hasil pengawasan yang telah dilakukan, Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (TMS), terutama karena telah berpindah domisili. Selain itu, sasaran utama dalam coktas kali ini juga mencakup pemilih pemula yang telah memenuhi syarat usia dan memiliki KTP elektronik (e-KTP).

Melalui kegiatan ini, diharapkan data pemilih yang dihasilkan menjadi lebih akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kualitas demokrasi di Kabupaten Paser semakin meningkat.