A. GAMBARAN UMUM
Bawaslu Kabupaten Paser merupakan lembaga yang melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di wilayah Kabupaten Paser. Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, Bawaslu Kabupaten Paser didukung oleh unsur pimpinan dan anggota serta sekretariat.
Pembagian tugas dalam organisasi dilakukan berdasarkan fungsi dan bidang kerja masing-masing. Unsur pimpinan dan anggota melaksanakan fungsi pengawasan sesuai pembagian divisi, sedangkan sekretariat memberikan dukungan administrasi dan teknis untuk menunjang pelaksanaan tugas kelembagaan.
B. PIMPINAN DAN ANGGOTA BAWASLU KABUPATEN PASER
Pimpinan dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paser merupakan unsur yang menjalankan fungsi pengawasan Pemilu di tingkat kabupaten. Pelaksanaan tugas dilakukan secara kolektif dan kolegial sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.
Ruang lingkup tugas Pimpinan dan Anggota Bawaslu meliputi:
melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan;
melakukan pencegahan terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan Pemilu;
menerima, memeriksa, mengkaji, dan menindaklanjuti laporan atau temuan sesuai dengan kewenangan;
melaksanakan penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai ketentuan;
melakukan koordinasi dengan jajaran pengawas Pemilu, penyelenggara Pemilu, pemerintah daerah, peserta Pemilu, dan pihak terkait lainnya; dan
melaksanakan tugas dan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pembagian tugas antaranggota dilakukan berdasarkan divisi untuk memastikan setiap fungsi pengawasan dapat dilaksanakan secara terarah dan terkoordinasi.
C. DIVISI HUKUM, PENCEGAHAN, PARTISIPASI MASYARAKAT, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat merupakan unsur pelaksana fungsi yang berkaitan dengan pencegahan pelanggaran, pengawasan partisipatif, hubungan masyarakat, serta dukungan pelaksanaan fungsi hukum di lingkungan Bawaslu Kabupaten Paser.
Ruang lingkup tugas divisi meliputi:
1. Pencegahan
Melakukan identifikasi terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan pada setiap tahapan Pemilu serta menyusun dan melaksanakan langkah pencegahan melalui koordinasi, sosialisasi, imbauan, pendidikan pengawasan, dan kegiatan lain sesuai kewenangan Bawaslu.
2. Partisipasi Masyarakat
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengawasan Pemilu melalui kegiatan pengawasan partisipatif, pendidikan kepemiluan, sosialisasi, serta kerja sama dengan kelompok masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan lainnya.
3. Hubungan Masyarakat
Mengelola komunikasi dan penyampaian informasi kelembagaan kepada masyarakat melalui media yang tersedia. Fungsi ini mencakup penyusunan dan penyebarluasan informasi mengenai kegiatan, kebijakan, hasil pengawasan, serta aktivitas kelembagaan Bawaslu Kabupaten Paser.
4. Hukum
Memberikan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi hukum di lingkungan Bawaslu, termasuk pengelolaan informasi hukum, pendokumentasian produk hukum, penyusunan bahan hukum, serta penyampaian informasi mengenai ketentuan kepemiluan sesuai kebutuhan.
D. BAGIAN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM) DAN DATA DAN INFORMASI (DATIN)
Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Data dan Informasi (Datin) merupakan bagian dalam unsur sekretariat yang memberikan dukungan terhadap pengelolaan sumber daya manusia serta data dan informasi untuk menunjang pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Paser.
1. Bagian Sumber Daya Manusia (SDM)
Bagian SDM melaksanakan dukungan administrasi dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kabupaten Paser.
Ruang lingkup pekerjaan Bagian SDM meliputi:
pengelolaan administrasi kepegawaian;
pemutakhiran dan pengelolaan data pegawai;
pengelolaan dokumen kepegawaian;
fasilitasi pengembangan kompetensi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
pengelolaan administrasi kedinasan pegawai; dan
pelaksanaan tugas lain di bidang sumber daya manusia sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Bagian Data dan Informasi (Datin)
Bagian Data dan Informasi melaksanakan pengelolaan data dan informasi yang mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Paser. Pengelolaan dilakukan untuk memastikan data dan informasi tersedia, terbarui, terdokumentasi, dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan kelembagaan.
Ruang lingkup pekerjaan Bagian Datin meliputi:
pengumpulan, pengolahan, dan pemutakhiran data;
pengelolaan dan penyimpanan data serta informasi kelembagaan;
penyediaan data dan informasi untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan;
pengelolaan sistem informasi dan aplikasi yang digunakan dalam pekerjaan kelembagaan;
penyusunan dan penyajian data sesuai kebutuhan; dan
koordinasi pengelolaan data dan informasi dengan jajaran Bawaslu serta pihak terkait.
E. DIVISI PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA (P3S)
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) merupakan unsur pelaksana tugas Bawaslu Kabupaten Paser dalam penanganan dugaan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Divisi P3S didukung oleh Analis Hukum sebagai fungsi pendukung dalam memberikan analisis dan telaah terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
1. Penanganan Pelanggaran
Melaksanakan penerimaan, pemeriksaan, pengkajian, dan tindak lanjut terhadap laporan maupun temuan dugaan pelanggaran Pemilu sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
2. Penyelesaian Sengketa
Melaksanakan penanganan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang menjadi kewenangan Bawaslu Kabupaten Paser, termasuk dukungan administrasi dan teknis pada setiap tahapan penyelesaian sengketa.
3. Analis Hukum
Analis Hukum memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugas Divisi P3S, khususnya dalam analisis terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa.
Ruang lingkup tugas Analis Hukum meliputi:
melakukan telaah terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara atau permasalahan yang ditangani;
memberikan analisis dan pendapat hukum sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas;
membantu penyusunan kajian dan dokumen hukum;
melakukan penelusuran dan inventarisasi regulasi serta produk hukum yang relevan;
memberikan dukungan dalam penyiapan bahan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa; dan
melakukan dokumentasi terhadap produk dan dokumen hukum yang berkaitan dengan tugas Divisi P3S.
4. Dokumentasi dan Administrasi Penanganan
Melakukan pencatatan, pengadministrasian, dan pendokumentasian laporan, temuan, hasil kajian, dokumen penanganan pelanggaran, serta dokumen penyelesaian sengketa sebagai bagian dari tertib administrasi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
F. SEKRETARIAT BAWASLU KABUPATEN PASER
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Paser merupakan unsur pendukung yang memberikan layanan administrasi dan teknis untuk menunjang pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Bawaslu.
Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat dan didukung oleh jajaran pelaksana sesuai dengan struktur organisasi yang berlaku.
1. Kepala Sekretariat
Kepala Sekretariat bertanggung jawab terhadap pelaksanaan dukungan administrasi dan teknis operasional bagi Bawaslu Kabupaten Paser. Kepala Sekretariat mengoordinasikan pelaksanaan pekerjaan kesekretariatan serta memastikan kebutuhan kelembagaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan.
2. Administrasi Umum
Fungsi administrasi umum memberikan dukungan terhadap pelaksanaan administrasi perkantoran, persuratan, kearsipan, dan kebutuhan administrasi kelembagaan lainnya.
Ruang lingkup pekerjaan meliputi pengelolaan surat-menyurat, pengarsipan dokumen, administrasi perkantoran, serta pelayanan administrasi internal.
3. Perencanaan dan Keuangan
Fungsi perencanaan dan keuangan memberikan dukungan dalam penyusunan program dan kegiatan, pengelolaan anggaran, administrasi keuangan, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban.
Pelaksanaan fungsi meliputi penyusunan kebutuhan anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, pelaporan, dan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku.
4. Pengelolaan Barang Milik Negara
Fungsi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) melaksanakan pencatatan, penatausahaan, pemeliharaan, dan pengelolaan barang milik negara yang berada dalam penguasaan Bawaslu Kabupaten Paser sesuai ketentuan.
5. Pelaksana dan Staf Sekretariat
Pelaksana dan staf sekretariat memberikan dukungan administratif dan teknis sesuai bidang tugas masing-masing. Dukungan tersebut diberikan kepada pimpinan, anggota, dan seluruh unsur Bawaslu dalam pelaksanaan kegiatan pengawasan serta tugas kelembagaan lainnya.
G. PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Dalam rangka memenuhi hak masyarakat atas informasi, Bawaslu Kabupaten Paser melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Pengelolaan dan pelayanan informasi publik meliputi:
pengumpulan dan pendokumentasian informasi yang berada dalam penguasaan Bawaslu;
penyediaan dan pemutakhiran informasi publik;
pelayanan permohonan informasi dari masyarakat;
penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
pengelolaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan;
penyampaian informasi melalui media dan kanal resmi Bawaslu; dan
pendokumentasian proses pelayanan informasi sebagai bagian dari tertib administrasi.
Pelayanan informasi dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip keterbukaan, kemudahan akses, ketepatan informasi, serta ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
H. HUBUNGAN ANTAR SATUAN KERJA
Setiap satuan kerja di lingkungan Bawaslu Kabupaten Paser menjalankan fungsi sesuai bidang tugas masing-masing dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Unsur pimpinan dan anggota melaksanakan fungsi pengawasan berdasarkan pembagian divisi. Unsur sekretariat memberikan dukungan administrasi dan teknis, termasuk pengelolaan sumber daya manusia, data dan informasi, perencanaan, keuangan, administrasi umum, serta kebutuhan operasional lainnya.
Koordinasi antarunsur dilakukan dalam pelaksanaan program dan kegiatan, pengawasan tahapan Pemilu, pencegahan dan penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa, pengelolaan data dan informasi, serta pelayanan informasi publik.
Pembagian fungsi dan hubungan kerja antarunsur tersebut tergambar dalam Struktur Organisasi Bawaslu Kabupaten Paser.
I. UNIT KERJA BAWASLU KABUPATEN PASER
Bawaslu Kabupaten Paser merupakan Badan Publik yang memiliki struktur kelembagaan dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di bidang pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki perangkat dan jajaran pengawasan pada wilayah kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan bagian dari struktur kelembagaan pengawasan Pemilu yang melaksanakan tugas dan kewenangan pengawasan pada tingkat Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten/Kota didukung oleh jajaran pengawas pada tingkat kecamatan, kelurahan/desa, hingga Tempat Pemungutan Suara sesuai dengan tahapan dan ketentuan penyelenggaraan Pemilu.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan pada tahapan Pemilu/Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Paser juga didukung oleh jajaran Pengawas Ad Hoc yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan dan tahapan penyelenggaraan. Jajaran Pengawas Ad Hoc tersebut terdiri atas:
Panwaslu Kecamatan (Panwascam)
Panwaslu Kecamatan merupakan jajaran pengawas pada tingkat kecamatan yang bertugas melakukan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di wilayah kecamatan serta melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengawas Kelurahan/Desa (PKD)
PKD merupakan jajaran pengawas pada tingkat kelurahan/desa yang melaksanakan pengawasan terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan di wilayah kelurahan/desa serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS)
Pengawas TPS merupakan jajaran pengawas yang ditempatkan pada setiap TPS untuk melakukan pengawasan secara langsung terhadap pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta memastikan pelaksanaan tahapan di TPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan, kedudukan, tugas, wewenang, dan masa kerja jajaran Pengawas Ad Hoc dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beserta peraturan pelaksanaannya, termasuk ketentuan Bawaslu yang mengatur mengenai pembentukan dan tata kerja Pengawas Ad Hoc. Keberadaan jajaran tersebut disesuaikan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, sehingga pembentukan dan masa kerja Panwaslu Kecamatan, PKD, dan Pengawas TPS mengikuti ketentuan yang berlaku pada masing-masing tahapan.
Dengan adanya struktur kelembagaan dan jajaran pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Paser dapat melaksanakan fungsi pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan/Desa, hingga TPS dalam rangka memastikan penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan berjalan sesuai dengan asas, prinsip, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.