Adanya Kades Melanggar, Bawaslu Paser Berikan Rekomendasi Ke PMD.
|
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Paser telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 6 Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Paser.
Dalam surat tersebut, menyatakan bahwa rekomendasi pelanggaran Kepala Desa kepada istansi yang berwenang, dimana sesuai Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sanksi Netralitas Kepala Desa yakni Istansi yang berwenang dalam hal ini DPMD Kabupaten Paser, tinggal kita menunggu tindaklanjut nya.
Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Firman, menjelaskan bahwa Selama masa kampanye berkaitan dengan Netralitas Kepala Desa sudah ada sekitar 6 kades yang kita minta keterangannya, dalam penanganan penelusuran oleh Bawaslu selama tahapan kampanye. "Kami berharap rekomendasi ini bisa menjadi perhatian serius bagi PMD agar tindakan tegas bisa diambil untuk menjaga integritas Pilkada Serentak Tahun 2024 dan pemerintahan desa," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan, kajian dan bukti setidaknya ada 3 Kepala Desa yang diduga kuat melanggar Undang undang Desa sesuai pasal 29 huruf j kepala desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye serta huruf b berbunyi kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, pihak lain ataupun golongan tertentu.
"hasil kajiajn dan bukti yang ada, ada 3 kepala desa yang diduga kuat melanggar Peraturan. dan kami Bawaslu Kabupaten Paser sudah memberikan surat rekomendasi kepada dinas PMD Kabupaten Paser" tutup Firman