Anggota Bawaslu Kabupaten Paser Sampaikan Hasil Pengawasan PDPB Triwulan II Tahun 2025
|
Senin, 07 Juli 2025 – Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat daring bersama anggota dan staf divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas Bawaslu se-Kaltim guna membahas hasil pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WITA ini dibuka oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas, Andri Purwanta, kemudian dilanjutkan dengan pengarahan dan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur, Galeh Akbar Tanjung.
Dalam arahannya, Galeh menekankan pentingnya peran aktif Bawaslu Kabupaten/Kota dalam memastikan bahwa Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilihan Serentak 2024 telah masuk ke dalam mekanisme PDPB. Ia juga meminta agar Bawaslu Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti hasil pengawasan atau pencermatan melalui penyampaian saran perbaikan kepada instansi terkait.
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Paser, Fauzan, turut menyampaikan hasil pengawasan pada pelaksanaan pleno terbuka PDPB yang telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025. Fauzan menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan terkait mekanisme pelaksanaan PDPB kepada KPU Kabupaten Paser.
"Pada saat pleno terbuka, kami juga menegaskan bahwa DPK harus dimasukkan dalam daftar PDPB ini. Kami telah menerima jawaban bahwa DPK telah disinkronisasi ke dalam PDPB untuk triwulan II tahun 2025," ungkap Fauzan.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya koordinasi dan penguatan peran pengawasan jajaran Bawaslu dalam memastikan integritas dan akurasi data pemilih menjelang pelaksanaan Pemilu atau Pemilihan Serentak mendatang.
Foto : Anggun Kurnia
Penulis : Hamdani