Bawaslu Kabupaten Paser Gelar Rapat Koordinasi Data dan Informasi PPID
|
Tanah Grogot, 8 Juli 2025 – Dalam rangka meningkatkan pemenuhan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kabupaten Paser menggelar Rapat Koordinasi Data dan Informasi yang dilaksanakan pada Selasa, 08 Juli 2025 bertempat di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Paser, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai.
Rapat ini diikuti oleh seluruh staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Paser dan difokuskan pada persiapan pengisian data untuk mendukung monitoring dan evaluasi (monev) dalam pemenuhan standar keterbukaan informasi publik. Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam mendukung kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Paser.
Dalam arahannya, Tim PPID menekankan pentingnya pengelolaan informasi yang sistematis dan mudah diakses publik melalui website resmi PPID. Setiap anggota tim diminta untuk mulai mengumpulkan, memilah, dan menyusun data yang dibutuhkan, sesuai dengan tiga kategori utama informasi publik yang telah ditetapkan, yakni:
Informasi Secara Berkala
Informasi yang disampaikan secara rutin dalam jangka waktu tertentu, seperti laporan tahunan, program kerja, dan laporan keuangan.Informasi Serta Merta
Informasi yang harus segera disampaikan kepada publik bila terdapat kondisi darurat atau hal-hal yang berdampak luas.Informasi Setiap Saat
Informasi yang wajib tersedia dan dapat diakses publik kapan saja, seperti profil pejabat, peraturan, dan data pelayanan publik.
Melalui rakor ini, diharapkan seluruh staf Bawaslu Kabupaten Paser memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mendukung keterbukaan informasi publik. Setiap bagian diharapkan dapat berkontribusi aktif dengan menyampaikan data sesuai klasifikasi yang ditentukan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi langkah awal dalam mempersiapkan evaluasi dan penilaian dari pihak eksternal terkait implementasi keterbukaan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten Paser.