Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Paser Siapkan SK Kehumasan, Perkuat Sinergi Informasi ke Publik

foto

Tana Paser (Rabu, 13 Juli 2026), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser tengah mempersiapkan Surat Keputusan (SK) Kehumasan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan fungsi kehumasan di lingkungan lembaga. Kebijakan ini disusun guna memastikan setiap informasi dan kegiatan kepengawasan pemilu dapat tersampaikan kepada masyarakat secara cepat, akurat, dan bertanggung jawab.

Penyusunan SK tersebut melibatkan Eka Dua Lolo, S.IP., yang ditunjuk sebagai penanggung jawab, bersama seluruh jajaran pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu Kabupaten Paser. Keterlibatan seluruh pegawai ini menegaskan bahwa kehumasan bukan lagi tanggung jawab tim khusus semata, melainkan bagian dari tugas kolektif seluruh elemen lembaga.

Eka Dua Lolo, S.IP., yang juga menjabat sebagai Kasubag Pengawasan & Humas, menjelaskan bahwa semangat di balik SK ini adalah membangun budaya keterbukaan informasi di internal lembaga.

“Kehumasan bukan hanya tugas pengelola media sosial, tetapi menjadi tanggung jawab seluruh jajaran. Setiap kegiatan yang kita laksanakan memiliki nilai informasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat secara baik, benar, dan tepat waktu. Mari kita bangun budaya menjadi kontributor informasi. Dokumentasikan setiap kegiatan, sampaikan setiap capaian, karena keterbukaan informasi merupakan salah satu bentuk akuntabilitas lembaga kepada publik,” ujarnya.

Melalui kebijakan ini, Bawaslu Kabupaten Paser berharap seluruh pegawai dapat berperan aktif sebagai kontributor informasi, mulai dari mendokumentasikan kegiatan hingga menyampaikan capaian kinerja lembaga kepada publik. Langkah ini sejalan dengan komitmen Bawaslu untuk terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu di Kabupaten Paser.