Bawaslu Laksanakan Pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026
|
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu, Bawaslu Paser melaksanakan pengawasan terhadap Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Paser pada Rabu, 1 Juli 2026. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai di ruang rapat KPU Kabupaten Paser.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan prinsip akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kehadiran Bawaslu dalam rapat pleno merupakan bentuk pelaksanaan tugas pengawasan guna memastikan proses penyusunan dan pembaruan data pemilih berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Paser mencermati proses penyampaian hasil pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Paser, termasuk penambahan pemilih baru, pencoretan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, serta perubahan elemen data pemilih berdasarkan informasi dan data yang diperoleh dari instansi terkait.
Selain melakukan pencermatan terhadap jalannya rapat pleno, Bawaslu Paser juga memastikan bahwa setiap masukan, data, maupun informasi yang digunakan dalam proses pemutakhiran telah melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap potensi ketidaksesuaian data yang dapat berdampak pada kualitas daftar pemilih pada tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Paser berharap proses pemutakhiran data pemilih dapat menghasilkan data pemilih yang semakin berkualitas, akurat, dan komprehensif. Sinergi antara penyelenggara pemilu, instansi terkait, dan seluruh pemangku kepentingan juga diharapkan terus terjalin guna mendukung terwujudnya daftar pemilih yang valid sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan berkeadilan.