Bawaslu Paser Awasi Pendaftaran Calon
|
Bawaslu Kabupaten Paser kembali melakukan pengawasan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser pada hari kedua yang bertempat di Kantor KPU Kabupaten Paser. (Rabu, 28/08/2024)
Pada kesempatan ini ketua dan angota serta Staf Bawaslu Kabupaten Paser melakukan pengawasan mulai dari datang hingga dinyatakan berkas di terima oleh KPU Kabupaten Paser.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Nur Khamid menyampaikan Bawaslu mempunyai tugas melakukan Pengawasan Seluruh Tahapan Pilkada Tahun 2024. Tentunya ini menjadi tanggung jawab Bawaslu Paser untuk memastikan mulai dari prosedur penerimaan Bakal Pasangan calon oleh KPU hingga berkas yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon atau Partai pengusung.
"Kami selaku pengawas Pemilu memastikan prosedur KPU Kabupaten Paser, serta memastikan kelengkapan berkas antara fisik yang dibawa dengan yang dupload melalui aplikasi Silon" Ucap Nur Khamid.
Pada hari kedua sejak dibukanya Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024, Bakal Pasangan Calon Fahmi Fadli dan Ikhwan antasari serta diiringi oleh Partai Politik Pengusung dan Pendukung mendatangi KPU Paser untuk mendaftarkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Paser.
Kemudian Nur Khamid menambahkan, selain melakukan pengawasan Pendafataran Pasangan Calon secara melekat, Bawaslu Paser juga mengawasi masyarakat yang mengiringi di khawatirkan ada ASN atau Kepala Desa yang ikut mengantar.
"Kami sudah melakukan Imbauan kepada Kepala Desa dan ASN agar tidak ikut mengantarkan Bakal Pasangan Calon dalam proses pendaftaran, karena hal itu dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku" ungkap Nur Khamid.
Penulis & Foto : Humas Bawaslu Paser