Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Paser Lakukan Pengawasan Coktas PDPB Triwulan II Tahun 2026

foto

Tana Paser, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026. Pengawasan berlangsung sejak 19 Mei hingga 11 Juni 2026 dan menjangkau 10 kecamatan serta 49 desa di wilayah Kabupaten Paser.

Kegiatan pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu Kabupaten Paser melakukan pencermatan terhadap pelaksanaan Coktas yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

Pengawasan difokuskan pada kesesuaian prosedur pemutakhiran data pemilih, termasuk pencermatan terhadap pemilih baru dan data pemilih luar negeri.

Selain melakukan pengawasan secara langsung di lapangan, Bawaslu Kabupaten Paser juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan setiap perubahan data pemilih dapat terakomodasi dengan baik dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Melalui kegiatan pengawasan ini, Bawaslu Kabupaten Paser berkomitmen untuk menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis. Data pemilih yang akurat dan mutakhir diharapkan dapat menjamin terpenuhinya hak pilih warga negara serta meminimalkan potensi permasalahan pada tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang.

Bawaslu Kabupaten Paser akan terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pencegahan dan pengawasan guna mewujudkan pemilu yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.