Bawaslu Paser Laporkan Hasil Pengawasan PDPB Semester I 2026 pada Rakor Tingkat Provinsi
|
Tana Paser, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser menyampaikan hasil pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dalam Rapat Koordinasi dan Persiapan Pengawasan Rekapitulasi PDPB Semester I Tahun 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Timur yang dilaksanakan pada Minggu (5/7/2026) mulai pukul 15.00 Wita hingga selesai.
Dalam rapat tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Paser, Fauzan, memaparkan sejumlah hasil pengawasan yang telah dilakukan, mulai dari pengawasan rapat pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 hingga pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas). Penyampaian tersebut menjadi bagian dari laporan pengawasan Bawaslu Kabupaten Paser kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Fauzan menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Paser telah melaksanakan pengawasan terhadap rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 sesuai dengan tugas dan kewenangan pengawasan yang dimiliki.
"Bawaslu Kabupaten Paser telah melaksanakan pengawasan Rapat Pleno pada PDPB Triwulan II Tahun 2026," ujar Fauzan dalam penyampaian laporannya.
Selain menyampaikan hasil pengawasan, Fauzan juga mengungkapkan adanya perbedaan dokumen berita acara pleno yang diterima Bawaslu Kabupaten Paser dibandingkan dengan Bawaslu kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Timur.
Menurutnya, Bawaslu Kabupaten Paser hanya menerima berita acara pleno sebanyak tiga halaman. Sementara itu, Bawaslu kabupaten/kota lain menerima dokumen yang terdiri atas empat halaman, termasuk lampiran yang terdapat pada halaman keempat.
"Bawaslu Kabupaten Paser mendapatkan berita acara pleno PDPB Triwulan II hanya tiga halaman, berbeda dengan Bawaslu kabupaten/kota lain yang mendapatkan empat halaman beserta lampiran pada halaman keempat," kata Fauzan.
Pada kesempatan tersebut, Fauzan juga menyampaikan bahwa sebelum pelaksanaan rapat pleno, Bawaslu Kabupaten Paser telah melaksanakan pengawasan terhadap kegiatan Coktas. Namun demikian, pelaksanaan pengawasan tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan bahwa keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu kendala sehingga pengawasan Coktas tidak dapat dilakukan hingga mencakup seluruh pelaksanaan kegiatan.
"Sebelum pelaksanaan pleno, Bawaslu Kabupaten Paser juga melaksanakan pengawasan Coktas, walaupun pelaksanaan pengawasan tersebut tidak dapat terawasi 100 persen karena keterbatasan personel," ungkapnya.
Lebih lanjut, Fauzan menyampaikan perkembangan hasil pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Paser kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, tidak terdapat lagi data yang berstatus ditangguhkan sebagaimana yang pernah terjadi pada Triwulan I Tahun 2026.
Dengan tidak adanya lagi data yang ditangguhkan, Kabupaten Paser juga tidak mengalami selisih data sebagaimana yang ditemukan pada pelaksanaan PDPB Triwulan I.
"Bawaslu Kabupaten Paser menyampaikan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur bahwa di Kabupaten Paser tidak ada lagi data yang ditangguhkan sehingga tidak terdapat selisih sebagaimana pada Triwulan I yang lalu," tutur Fauzan.
Laporan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Paser tersebut menjadi bagian dari agenda koordinasi dalam rangka persiapan pengawasan rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2026 di tingkat Provinsi Kalimantan Timur.
Melalui penyampaian hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Paser memberikan gambaran mengenai pelaksanaan pengawasan PDPB di wilayahnya, termasuk capaian serta kendala yang dihadapi selama proses pengawasan. Selain itu, informasi mengenai tidak adanya lagi data yang ditangguhkan menjadi salah satu perkembangan yang disampaikan dalam forum koordinasi tersebut.