Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Paser Pastikan Fasilitas Negara Tidak Digunakan Selama Cuti Masa Kampanye

foto

Ketua Bawaslu & Pemerintah Daerah Paser

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser menegaskan komitmennya untuk mengawasi calon petahana agar tidak menggunakan fasilitas negara selama masa cuti kampanye. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dalam pemilihan serentak tahun 2024.

foto

Dalam pernyataan resmi yang dirilis hari ini, Ketua Bawaslu Paser, Nur Khamid, menyampaikan bahwa ini sebagai langkah kita untuk memastikan bahwa calon petahana sudah tidak menggunakan fasilitas negara lagi selama cuti masa kampanye pada Pilkada Paser Tahun 2024. “Kami akan melakukan pengawasan secara ketat dan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa semua calon mematuhi aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Bawaslu Paser juga berterimakasih dan mengapresiasi pemerintah daerah Kabupaten paser dalam mensuport tugas pengawasan pemilihan serentak tahun 2024 di wilayah Kabupaten paser.

kemudian ia melanjutkan Bawaslu Paser membuka saluran laporan bagi masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran terkait penggunaan fasilitas negara. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada Paser Tahun 2024. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti,” tambah Nur Khamid.

foto

masyarakat bisa langsung melaporkan langsung ke Kantor Bawaslu Kabupaten Paser yang beralamat di Jl. Sultan Ibrahim Khaliluddin atau bisa langsung melapor melalui aplikasi Sigap Lapor. https://sigaplapor.bawaslu.go.id/ 

Pengawasan ini mencakup penggunaan kendaraan dinas, gedung pemerintah, dan sumber daya lainnya berada di dua tempat, yakni rumah dinas Bupati dan rumah Dinas Wakil Bupati. Bawaslu Paser berharap dengan langkah ini, proses pemilihan di Kabupaten Paser dapat berlangsung dengan transparan dan adil.