Bawaslu Paser Perkuat Tata Kelola Kehumasan, Luncurkan SOP dan Pedoman Publikasi Baru
|
Tana Paser – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser menggelar rapat sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Kehumasan dan Pedoman Pengelolaan Publikasi, Selasa (24/7/2026). Rapat yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting ini dihadiri jajaran pimpinan, sekretariat, hingga seluruh pegawai lembaga tersebut.
Rapat dipimpin oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H), Fauzan, yang menjelaskan bahwa penyusunan SOP ini merupakan tindak lanjut kebutuhan organisasi untuk membangun sistem komunikasi publik yang lebih terstandar. Selama ini, kata Fauzan, kegiatan publikasi masih bergantung pada inisiatif individu atau divisi tertentu, sehingga belum memiliki pola kerja yang seragam.
“Kondisi tersebut mengakibatkan beban pekerjaan belum terbagi secara proporsional, kualitas konten yang dihasilkan belum sepenuhnya konsisten, serta belum ada mekanisme baku yang mengatur alur koordinasi dari tahap perencanaan hingga publikasi,” demikian disampaikan dalam rapat tersebut.
Pedoman baru ini membagi seluruh publikasi kelembagaan ke dalam tiga jenis konten utama: konten edukasi yang menyasar pemahaman masyarakat soal kepemiluan dan demokrasi, konten publikasi yang mendokumentasikan kegiatan kelembagaan, serta konten informatif yang memuat pengumuman resmi dan informasi pelayanan publik.
Implementasi SOP akan dijalankan dengan masa uji coba selama satu bulan. Selama periode tersebut, Koordinator Divisi HP2H akan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap tingkat kepatuhan jadwal, kualitas konten, efektivitas koordinasi antar divisi, hingga kendala yang muncul di lapangan.
Fauzan menegaskan bahwa penyusunan pedoman ini juga mempertimbangkan perkembangan komposisi sumber daya manusia di sekretariat, termasuk bertambahnya pegawai negeri sipil yang diharapkan memperkuat kapasitas kelembagaan. “Publikasi kelembagaan tidak hanya menjadi tanggung jawab satu bagian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh unsur organisasi,” ujarnya.
Dengan diberlakukannya SOP ini, Bawaslu Kabupaten Paser menargetkan pengelolaan komunikasi publik yang lebih terstruktur, profesional, dan akuntabel, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu tersebut.