Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Paser Rapat Koordinasi Dengan Gakkumdu

foto

Tana Paser, Bawaslu Kabupaten Paser melakukan Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Kabupaten Paser bersama Polres Paser dan Kejaksaan Negeri Paser. Rakor Sentra Gakkumdu tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Paser. (Rabu, 25 September 2024)

tujuan dari rapat sentra Gakkumdu ini terkait pembahasan ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) & Kepala Desa pada Pemilihan serentak Tahun 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran yakni Firman mengatakan bahwa rapat ini akan membahas beberapa dugaan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Paser melalui Humas Bawaslu Paser (Medsos).

"kita merujuk kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) tahun 2022 tentang Netralitas ASN, dimana sudah dijelaskan terkait larangan dan sanksi yang menjelaskan terkait ASN yang melanggar" ucap Firman.

sebelumnya Bawaslu Kabupaten Paser sudah melakukan permintaan kepada yang bersangkuta yang diduga melakukan pelanggaran. kemudian Bawaslu Kabupaten Paser akan memberikan surat Rekomendasi kepada KASN jika memang terpenuhi bukti secara Formil dan Materil.

Penulis : Humas Bawaslu Kabupaten Paser