Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Paser Sosialisasikan Penyesuaian Jam Kerja saat Apel Senin

foto

Bawaslu Kabupaten Paser menyosialisasikan penyesuaian terbatas jam kerja pegawai sesuai Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 saat apel Senin pagi.

Tana Paser, Bawaslu Kabupaten Paser menyampaikan sosialisasi mengenai penyesuaian terbatas jam kerja pegawai di lingkungan sekretariat saat pelaksanaan apel rutin Senin pagi di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Paser, Senin (6/7/2026). Informasi tersebut disampaikan oleh Kasubag Administrasi Bawaslu Kabupaten Paser, Raden Dion Erik Perdata, M.AP, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Terbatas Jam Kerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Dalam arahannya,  Dion menjelaskan bahwa mulai 6 Juli 2026 hingga Oktober 2026 akan diberlakukan penambahan waktu kerja selama 30 menit setiap hari dibandingkan dengan jam kerja yang berlaku sebelumnya.

"Penyesuaian jam kerja ini mulai diberlakukan pada tanggal 6 Juli 2026 sampai dengan Oktober 2026. Terdapat penambahan waktu kerja selama 30 menit setiap hari sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026," ujar Dion saat memberikan arahan kepada seluruh pegawai.

foto

Ia mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan dalam exit meeting pada 19 Mei 2026, ditemukan adanya kekurangan akumulasi jam kerja selama 33 jam pada periode Januari hingga Februari 2026.

Kekurangan jam kerja tersebut terjadi akibat keterlambatan penyesuaian jam kerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Melalui kebijakan penyesuaian terbatas jam kerja ini, diharapkan kekurangan akumulasi jam kerja tersebut dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan.

Selain menyampaikan informasi mengenai penyesuaian jam kerja, apel rutin Senin pagi juga menjadi momentum untuk mengingatkan seluruh pegawai agar tetap menjaga kedisiplinan, meningkatkan tanggung jawab dalam menjalankan tugas, serta memberikan pelayanan yang optimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.

Dengan diberlakukannya penyesuaian jam kerja ini, Bawaslu Kabupaten Paser berharap seluruh pegawai dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas sehari-hari serta tetap menjaga produktivitas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat terkait pengawasan pemilu maupun edukasi kepemiluan.