Fauzan : Ajak Tokoh Agama & Tokoh Masyarakat dalam pengawasa Partisipatif
|
Tanah Paser, dalam kerja pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati pengawas Pemilu harus memiliki strategi dalam proses pengawasan tahapan Pemilihan.
anggota Bawaslu Kabupaten Paser Fauzan mengatakan kepada seluurh jajaran pengawas kelurahan/Desa harus melibatkan semua elemen maysarakat dalam pengawasan pemilihan Serentak tahun2024.
"kita pengawas pemilu tidak bisa bekerja sendiri, harus melibatkan seluruh elemen masyarakat. selain membantu kerja pengawasan kita dengan cara memberikan informasi awal tentunya juga memberikan pemahaman bahwa proses demokrasi tanggung jawab semua masyarakat" kata fauzan.
sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 448 ayat (3) menjelaskan: "Bahwa bentuk partisipasi masyarakat adalah a) tidak melakukan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, b) tidak mengganggu proses penyelenggaraan tahapan Pemilu, c) bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas, dan d) mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar".
Bawaslu Kabupaten Paser membutuhkan kolaborasi yang kuat antara penyelenggara pemilu dan masyarakat luas, baik itu masyarakat pemilih ataupun pemantau pemilu.
"kita harus berkolaborasi dengan semua elemen masyarakat dalam proses pengawasan, sesuai dengan amanat UU Nomor 7 tahun 2017 tentan Pemilu. selain membantu kinerja pengawasan kita, tentunya menciptakan kondusifitas dimasyarakat" pesan fauzan.
pesan penutup fauzan, pengawas Kelurahan/Desa harus melek terhadap teknologi saat ini. hal ini sebagai penunjang kinerja pengawasan yang saat ini sudah mulai menggunakan aplikasi di smartphone.