Firman Tekankan Pemahaman Teknis Laporan Pelanggaran dalam Pendidikan Pengawas Partisipatif
|
Rabu (12/11/2025) – Dalam kegiatan Pendidikan Pengawas Partisipatif 2025 yang diselenggarakan secara daring, anggota Bawaslu Kabupaten Paser, Firman, M.Ling, memberikan materi berjudul “Teknis Laporan Penanganan Pelanggaran”.
Sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman memaparkan pentingnya pemahaman mendalam bagi kader pengawasan terkait alur pelaporan pelanggaran pemilu.
“Kader pengawasan harus memahami alur pelaporan, sehingga jika ada pelanggaran bisa langsung melaporkannya ke Bawaslu. Selain itu, mereka juga harus mampu mengedukasi masyarakat yang ingin mengetahui prosedur pelaporan dengan ilmu yang dimiliki,” jelas Firman.
Dalam paparannya, Firman menjelaskan berbagai dasar hukum, jenis pelanggaran, hingga tahapan teknis penanganan sesuai UU No. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu No. 7 Tahun 2022. Ia juga menyoroti pentingnya pemanfaatan aplikasi SiGapLapor untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan secara daring dengan tetap memenuhi syarat formil dan materil.
Melalui pendidikan ini, diharapkan kader pengawas partisipatif tidak hanya memahami teori, tetapi juga siap menjadi perpanjangan tangan Bawaslu di lapangan dalam mendeteksi, melaporkan, dan mencegah pelanggaran sejak dini.