Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penilaian Zona Integritas, Bawaslu Kabupaten Paser Percepat Penyelesaian Monev PPID

foto

TANA PASER — Status Provinsi Kalimantan Timur sebagai salah satu dari tiga provinsi yang menjadi fokus penilaian Zona Integritas (ZI) Bawaslu Republik Indonesia tahun 2026 turut mewarnai Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyusunan Program dan Evaluasi Kinerja Mingguan Bawaslu Kabupaten Paser, Selasa, 21 Juli 2026. Rapat digelar secara daring melalui Zoom Meeting mulai pukul 08.00 WITA dan dipandu oleh Plt. Kepala Sekretariat, Eka Dualolo.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman, menjelaskan bahwa bersama Sulawesi Selatan dan Jawa Barat, Kalimantan Timur ditetapkan sebagai provinsi yang dinilai dalam program ZI tahun ini. Konsekuensinya, seluruh satuan kerja Bawaslu di Kalimantan Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Paser, dituntut meningkatkan tata kelola organisasi, disiplin pegawai, akuntabilitas pelaksanaan program, kualitas pelayanan publik, serta kelengkapan administrasi.

Ia menambahkan bahwa seluruh aktivitas organisasi, mulai dari kehadiran pegawai, pelaksanaan program kerja, penyusunan laporan, kedisiplinan, hingga dokumentasi kegiatan, akan menjadi bagian dari indikator penilaian ZI. Karena itu, setiap pegawai diharapkan meningkatkan disiplin kerja dan memastikan seluruh kegiatan terdokumentasi secara lengkap dan sistematis.

Sejalan dengan tuntutan ZI tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Nur Khamid, menegaskan bahwa penyelesaian instrumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev PPID) menjadi prioritas utama pekan ini, dengan batas akhir pengisian instrumen dan eviden pendukung pada 24 Juli 2026, meski masih dimungkinkan adanya masa sanggah pada Agustus.

Berdasarkan identifikasi sementara Tim PPID, dokumentasi video pimpinan menjadi salah satu eviden yang belum terpenuhi. Ketua kemudian mengarahkan seluruh unsur pimpinan mengambil video pada hari Rabu dengan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) putih lengkap. Ketua juga meminta agar timeline pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, data pendukung, dan seluruh eviden administrasi diperiksa ulang agar tidak ada kekurangan menjelang tenggat.

Sejumlah Surat Keputusan (SK) pendukung, termasuk SK Tim Kehumasan dan SK pelaksanaan kuesioner PPID, diminta segera difinalisasi paling lambat 23 Juli 2026. Ketua turut mengingatkan bahwa dokumentasi kegiatan internal seperti rapat koordinasi dan peningkatan kapasitas pegawai dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari eviden Jumpa Berlian.

Firman turut mengevaluasi pemanfaatan Locker Studio sebagai media dokumentasi program kerja organisasi. Tercatat sudah 37 program kerja dari tiga divisi yang terinput ke sistem, namun belum pernah dievaluasi secara menyeluruh sehingga tingkat ketercapaiannya belum diketahui. Ia mengusulkan agar evaluasi Locker Studio dilakukan secara berkala, sekurang-kurangnya setiap tiga bulan, agar data yang tersimpan tetap mutakhir dan dapat dimanfaatkan sebagai instrumen monitoring organisasi.

Sebagai pembagian fokus kerja, hari Rabu dialokasikan untuk penyelesaian Monev PPID, Kamis untuk pemeliharaan lingkungan kantor, dan Jumat untuk evaluasi internal masing-masing divisi.

Kepala Subbagian Administrasi, Raden Dion Erik Perdata, melaporkan progres di bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta keuangan, termasuk penyusunan revisi kebutuhan belanja pegawai TA 2026 dan rencana kebutuhan TA 2027, pengajuan gaji dan tunjangan kinerja, serta penyusunan laporan keuangan dan Barang Milik Negara (BMN).

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Fauzan, menambahkan bahwa penguatan kualitas publikasi media sosial turut menjadi bagian dari kesiapan menghadapi penilaian ZI, agar konten yang dipublikasikan tidak hanya bersifat dokumentatif, melainkan juga edukatif bagi masyarakat. SK Kehumasan yang sedang disusun akan diproses melalui aplikasi Srikandi dan ditandatangani secara elektronik oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paser.

Rapat ditutup dengan harapan agar seluruh tindak lanjut, mulai dari penyelesaian Monev PPID hingga persiapan penilaian Zona Integritas, dapat dilaksanakan secara optimal, akuntabel, dan berkelanjutan oleh seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten Paser.