Kejar Tenggat Monev PPID, Bawaslu Paser Rombak Format Rapat Evaluasi Mingguan
|
TANA PASER — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser menggelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penyusunan Program dan Evaluasi Kinerja Mingguan pada Selasa, 21 Juli 2026, melalui aplikasi Zoom Meeting mulai pukul 08.00 WITA. Rapat yang biasanya dijadwalkan setiap hari Senin ini digeser sehari karena adanya agenda internal kelembagaan pada hari sebelumnya.
Rapat yang dipimpin oleh Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Paser, Eka Dualolo, ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, para Koordinator Divisi, Kepala Subbagian Administrasi, serta seluruh pegawai sekretariat. Forum ini menjadi ajang rutin untuk mengevaluasi capaian kerja mingguan, mengidentifikasi kendala, dan menyusun prioritas kerja pekan berjalan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser, Nur Khamid, dalam arahannya menegaskan bahwa penyelesaian instrumen Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev PPID) menjadi pekerjaan paling mendesak pekan ini. Ia menyebutkan bahwa batas akhir pengisian instrumen beserta eviden pendukung ditetapkan pada 24 Juli 2026, meski masih dimungkinkan adanya masa sanggah pada Agustus mendatang.
Berdasarkan identifikasi sementara Tim PPID, sejumlah eviden masih belum lengkap, terutama dokumentasi video pimpinan. Untuk itu, Ketua mengarahkan seluruh unsur pimpinan mengambil video dokumentasi pada hari Rabu dengan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) putih lengkap sesuai ketentuan instrumen penilaian. Penyelesaian sejumlah Surat Keputusan (SK) pendukung, termasuk SK Tim Kehumasan dan SK pelaksanaan kuesioner PPID, juga diminta rampung sebelum 23 Juli 2026.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Firman, memaparkan bahwa pada tahun 2026 Provinsi Kalimantan Timur bersama Sulawesi Selatan dan Jawa Barat ditetapkan sebagai provinsi yang menjadi fokus penilaian Zona Integritas (ZI) oleh Bawaslu RI. Status ini membuat seluruh satuan kerja di lingkungan Bawaslu Kalimantan Timur, termasuk Bawaslu Kabupaten Paser, dituntut meningkatkan tata kelola organisasi, disiplin pegawai, akuntabilitas program, kualitas pelayanan publik, hingga kelengkapan administrasi.
Firman juga mengevaluasi pemanfaatan Locker Studio sebagai media dokumentasi program kerja. Ia mencatat sudah ada 37 program kerja dari tiga divisi yang terinput ke sistem, namun belum pernah dievaluasi secara menyeluruh sehingga tingkat ketercapaiannya belum diketahui. Ia mengusulkan evaluasi berkala Locker Studio sekurang-kurangnya setiap tiga bulan agar data tetap mutakhir dan akurat.
Sebagai pembagian fokus kerja pekan ini, hari Rabu dialokasikan untuk penyelesaian Monev PPID, Kamis untuk kegiatan pemeliharaan lingkungan kantor, dan Jumat untuk evaluasi internal masing-masing divisi.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Fauzan, menyoroti bahwa rapat evaluasi mingguan selama ini belum sepenuhnya menghasilkan tindak lanjut yang jelas dan terukur. Pembahasan kerap berhenti pada penyampaian informasi tanpa pembagian tugas, penanggung jawab, maupun target waktu penyelesaian.
Ia mengusulkan perubahan format rapat mulai pekan berikutnya, di mana setiap divisi wajib memaparkan program kerja yang telah dilaksanakan, capaian, kendala, solusi, serta rencana kerja pekan berikutnya. Usulan ini disepakati dalam rapat sebagai langkah memperkuat koordinasi lintas divisi dan akuntabilitas organisasi.
Dalam bidang kehumasan, Fauzan juga menekankan perlunya peningkatan kualitas publikasi media sosial lembaga agar tidak sekadar menjadi sarana dokumentasi kegiatan internal, tetapi juga media edukasi publik mengenai tugas dan fungsi Bawaslu, terutama pada masa non-tahapan Pemilu. SK Kehumasan yang tengah disusun rencananya akan difinalisasi dan diproses melalui aplikasi Srikandi dengan tanda tangan elektronik Ketua Bawaslu Kabupaten Paser.
Kepala Subbagian Administrasi, Raden Dion Erik Perdata, melaporkan sejumlah capaian di bidang perencanaan, monitoring dan evaluasi, serta keuangan, termasuk pengajuan gaji pokok dan tunjangan kinerja pegawai, penyusunan laporan keuangan, serta laporan Barang Milik Negara. Ia juga mengingatkan bahwa hingga Oktober masih berlaku penyesuaian jam kerja, absensi berbasis Google Form, dan kewajiban pelaporan Work From Home (WFH) setiap Jumat kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk agenda Kamis, rapat menyepakati kegiatan pemeliharaan dan penataan lingkungan kantor, meliputi pembersihan halaman, penataan tanaman, penyiapan area penghijauan, serta pengadaan tempat sampah, termasuk tempat sampah khusus plastik. Sejumlah divisi turut melaporkan progres kerja, di antaranya penyusunan materi peningkatan kapasitas, laporan Partai Politik yang telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi, laporan konsolidasi demokrasi yang masih berjalan, serta laporan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang dijadwalkan dikumpulkan pada 23 Juli 2026.
Rapat ditutup dengan penyampaian kesimpulan oleh moderator serta apresiasi kepada seluruh peserta atas partisipasi aktifnya. Seluruh hasil rapat diharapkan segera ditindaklanjuti oleh masing-masing penanggung jawab sesuai target waktu yang disepakati, guna mendukung tata kelola organisasi yang efektif, akuntabel, dan berkelanjutan.