Percepatan Satker dan Pecah DIPA, Bawaslu Kabupaten Paser Konsultasi dan Koordinasi dengan KPPN Balikpapan
|
Bawaslu Kabupaten Paser melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi dengan KPPN Balikpapan pada Selasa, 24 Februari 2026. Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh arahan teknis dan pemahaman menyeluruh mengenai mekanisme serta persyaratan administratif dalam proses pembentukan Satuan Kerja (Satker) mandiri serta percepatan pecah DIPA.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan kelembagaan dan tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan transparan di lingkungan Bawaslu daerah. Melalui konsultasi ini, diharapkan proses administrasi dan pengelolaan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pertemuan tersebut, jajaran Bawaslu Kabupaten Paser menyampaikan sejumlah hal terkait kesiapan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta kelengkapan dokumen administrasi yang diperlukan untuk mendukung operasional Satker mandiri.
Kepala KPPN Balikpapan, Bapak Joko Santoso, S.Sos., M.H., memberikan penjelasan teknis mengenai prosedur pengajuan, mekanisme pengelolaan anggaran, hingga sistem pelaporan keuangan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan perbendaharaan negara. Beliau juga menekankan pentingnya ketertiban administrasi serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap tahapan pembentukan Satker.
Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan proses pembentukan Satker mandiri dan pecah DIPA dapat berjalan sesuai regulasi serta mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas pengawasan pemilu di wilayah Kabupaten Paser.
Bawaslu Kabupaten Paser menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan seluruh tahapan pembentukan Satker mandiri dapat terlaksana secara tertib administrasi, tepat waktu, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.