Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Paser Dalam Rangka Pemilu Serentak Tahun 2024

Berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. 


Bahwa setelah Bawaslu Kabupaten Paser melakukan Rapat Pleno Penetapan Nama-Nama Panwaslu Kecamatan Terpilih pada tanggal 24 Oktober 2020 pukul 14.00 Wita s.d selesai, maka Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Paser Hari ini tanggal 26 Oktober 2022 Secara resmi mengumumkan nama-nama Panwaslu Kecamatan terpilih sebagai berikut :


Unduh Pengumuman Nama-Nama Terpilih Anggota Panwaslu Kecamatan