Divisi

Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas

TUPOKSI DIVISI PENGAWASAN, HUMAS DAN HUBAL

Divisi yang melakukan fungsi :

  1. Pencegahan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta pencegahan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan
  2. pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan
  3. sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, hubungan masyarakat, pengelolaan dan pelayanan informasi publik, dan/atau kerja sama dan hubungan antarlembaga
  4. pengadministrasian dan pengolahan hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan
  5. koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi dalam pelaksanaan:
    a. program, strategi, dan teknis pengawasan Pemilu dan Pemilihan
    b. akreditasi dan penguatan pemantau Pemilu di wilayah kabupaten/kota
    c. penelitian dan pengembangan di bidang demokrasi, kepemiluan, pengawasan Pemilu, dan pengawasan Pemilihan
    d. pengawasan partisipatif Pemilu dan Pemilihan
  6. hubungan masyarakat
  7. kerja sama dan hubungan antarlembaga
  8. pengelolaan dan pelayanan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota
  9. pemantauan dan evaluasi
  10. penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan, dan laporan akhir Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga.

Fauzan, S.Sos.I

Koordinator Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas

Lihat Profil