Tugas, Wewenang & Kewajiban

Bawaslu Kabupaten/ Kota bertugas:

  1. melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/ kota terhadap:
  2. pelanggaran Pemilu; dan
  3. sengketa proses Pemilu;

 

  1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
  2. pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
  3. pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
  4. penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
  5. pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
  6. pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya
  7. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil pemilu;
  8. pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
  9. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dan tingkat TPS sampai ke PPK;
  10. proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan seluruh kecamatan
  11. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
  12. proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten /kota;
  13. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
  14. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  15. mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
  16. putusan DKPP;
  17. utusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
  18. utusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
  19. keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
  20. keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang ini;
  21. mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  22. mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  23. mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
  24. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1)      Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.

 

2)      Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu. Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
  5. merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.

 

3)      Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas:

  1. menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  2. memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  3. melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
  4. melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
  5. memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota

Bawaslu Kabupaten/Kota berwenang:

  1. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
  2. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
  3. menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  4. merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
  5. mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
  7.  membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
  8. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban:

  1. bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
  2.    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
  3.  menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4.  menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
  5.  mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6.     mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
  7.    melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.