TUPOKSI DIVISI HUKUM, PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA
Divisi yang melakukan fungsi :
Penyiapan analisis dan kajian hukum
Pendokumentasian dan sosialisasi produk hukum
Koordinasi internal dan koordinasi dengan Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi pelaksanaan pendampingan hukum dalam perselisihan hasil Pemilu dan perselisihan hasil Pemilihan
Penyelesaian penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL, dan Pengawas TPS
Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan
Penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan
Pengadministrasian dan fasilitasi Gakkumdu Kabupaten/Kota
Pengkajian dan tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan
Penanganan pelanggaran administratif Pemilu
Pengadministrasian dan pengolahan basis data terkait dengan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan Pemilihan
Pemantauan dan pengolahan basis data tindak lanjut laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan
Penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan
Pengolahan basis data permohonan dan putusan sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan
Sosialisasi dan peningkatan kapasitas di bidang: a. Hukum b. Pencegahan dan penanganan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta tata cara penanganan tindak pidana Pemilu dan tindak pidana Pemilihan c. Pencegahan dan penyelesaian sengketa proses Pemilu dan sengketa Pemilihan
Pemantauan dan Evaluasi
Penyiapan laporan hasil pengawasan tahapan Pemilu dan Pemilihan, laporan tahunan dan laporan akhir Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa.
Firman, S.P., M.Ling.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa