Jelang Monev Keterbukaan Informasi 2026, Bawaslu Paser Perkuat Tim PPID dan Lengkapi Dokumen Pendukung
|
Tana Paser, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Paser terus mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Sejumlah langkah strategis telah dan sedang dijalankan menjelang penilaian tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Nur Khamid, S.H. menjelaskan, pihaknya telah melakukan pembaruan Daftar Informasi Publik (DIP), membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk tahun 2026, serta menggelar rapat koordinasi internal guna membahas teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) dalam Monev.
"Fokus kami saat ini adalah menyusun serta melengkapi dokumen-dokumen pendukung dari setiap bagian atau divisi yang menjadi indikator penilaian," ujarnya.
Ia menambahkan, PPID Bawaslu Paser berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik agar lebih akurat, cepat diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Persiapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Paser dalam memenuhi standar keterbukaan informasi publik, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pengawasan pemilu di tingkat kabupaten.
Rapat koordinasi tim PPID turut membahas antisipasi terhadap kompleksitas soal-soal SAQ pada Monev tahun ini, mengingat kategori penilaian yang diikuti Bawaslu Paser mengalami perubahan dibanding tahun sebelumnya.