Lompat ke isi utama

Pers Release

Antisipasi Kerawanan Pungut Hitung, Bawaslu Kabupaten Paser Petakan 25 Indikator Potensi TPS Rawan

Bawaslu Kabupaten Paser telah memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemetaan ini didasari untuk mengantisipasi  gangguan/hambatan yang terjadi di TPS pada pelaksanaan pemungutan suara. Hasilnya terdapat 4 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 2 indikator yang banyak terjadi dan 16 indikator yang tidak banyak terjadi serta ada beberapa indikator yang tidak terjadi sama sekali namun Bawaslu Kabupaten Paser tetap perlu mengawasi dan diantisipasi

Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 25 indikator yakni diambil dari 144 Kelurahan/Desa di 10 Kecamatan Se-Kabupaten Paser yang telah melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya. Pengambilan data TPS rawan tersebut dilakukan dari tanggal 14 sd 19 November 2024. 

Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut. Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdata di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelenggaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (listrik kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuhlistrik TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga listrik dan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapanjaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.

 

4 (Empat) Indikator Potensi TPS Rawan yang paling banyak terjadi :

 

  1. 175 TPS yang terdapat Pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri.
  2. 154 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb).
  3. 112 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK).
  4. 128 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.

 

 

2 (dua) Indikator Potensi TPS Rawan yang banyak terjadi :

  1. 41  TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
  2. 32 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS.

 

 

15 (Lima Belas) Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi : 

 

  1. 2 TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS;
  2. 3 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan;
  3. 1 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS;
  4. 1 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi TPS;
  5. 5 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu;
  6. 7 TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca);
  7. 4 TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll);
  8. 7 TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih;
  9. 4 TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik);
  10. 2 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon; 
  11. 5 TPS di Lokasi Khusus;
  12. 9 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS;
  13. 8 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan SUrat Suara Ulang (PSSU);
  14. 1 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
  15. 1 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
  16. 2 TPS yang terdapat Petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Kabupaten Paser, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, media dan seluruh masyarakat di seluruh tingkatan untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis. 

Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu Kabupaten Paser melakukan strategi pencegahan, di antaranya:

  1. melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, 
  2. koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, 
  3. sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat, 
  4. kolaborasi dengan pemantau Pemilihan, pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan 
  5. menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.

Bawaslu Kabupaten Paser juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih. 

 

Rekomendasi 

Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu Kabupaten Paser merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS:

  1. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
  2. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet;
  3. mengawasi pelaksanaan pendistribusian logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat;
Pers Release