Pada tanggal 24 November 2024 pukul 00.01 WITA, telah dilaksanakan penertiban alat peraga kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2024 yang masih terpasang pada saat memasuki tahapan masa tenang.
Latar Belakang: Masa tenang adalah periode yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberikan kesempatan bagi pemilih untuk merenung dan tidak terpengaruh oleh kegiatan kampanye. Sesuai dengan ketentuan yang ada, selama masa tenang, seluruh alat peraga kampanye yang belum dibersihkan atau terpasang harus ditertibkan. Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif, bebas dari pengaruh kampanye yang dapat mempengaruhi pemilih.
Proses Penertiban:
- Persiapan & Pendataan: Bawaslu Kabupaten Paser telah menginstruksikan kepada pengawas kecamatan dan pengawas kelurahan/Desa untuk melakukan pendataan jumlah alat peraga kampanye yang terpasang di setiap wilayah masing kecamatan atau desanya. setelah dilakukan pendataan didapatkan jumlah alat peraga kampanye yang terpasang sebanyak 2912. Setelah mendapatkan data jumlah Alat Peraga Kampanye Bawaslu Kabupaten Paser telah memberikan Imbauan kepada Paslon atau Tim Paslon untuk menertibkan secara Mandiri.
- Pelaksanaan penertiban: pelaksanaan penertiban algaka dimulai tepat pukul 00.01 WITA yang dimulai dengan Apel dan pengarahan dari masing masing instansi. Penertiban di bagi menjadi 5 tim atau 5 rute untuk wilayah Ibukota Kabupaten sebagai simbol atas berakhirnya masa kampanye dan dimulainya masa tenang, adapun personil yang terlibat dalam pelaksanaan penertiban yakni, Satpol PP sebagai pelaksana penurunan algaka, Kepolisian dan TNI sebagai keamanan, dishub,Bawaslu Kabupaten Paser, KPU serta stakeholder terkait.
Hasil Penertiban: Penertiban alat peraga kampanye ini berhasil membersihkan ruang publik dari berbagai spanduk, baliho, dan poster yang masih terpasang di masa tenang. Untuk kecamatan lain dilaksanakan di pagi hari pada tanggal 24 November 2024.
Harapan: Kami mengharapkan semua pihak untuk dapat mematuhi ketentuan yang berlaku selama masa tenang dan menjaga agar kampanye tetap berlangsung secara fair dan tidak mengganggu ketenangan publik. Kami juga mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu untuk tetap berpedoman pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh KPU agar tercipta pemilu yang jujur, adil, dan demokratis.