Dalam rangka melaksanakan Amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, setelah melakukan penilaian hasil Pemeriksaan Administrasi, dan Wawancara, bersama ini diumumkan nama-nama pengawas TPS Se-Kabupaten Paser yang dinyatakan lulus: