Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019. Setelah melakukan seleksi tes tertulis calon anggota Panwaslu Kecamatan, berikut ini nama-nama calon anggota Panwaslu Kecamatan yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis. Pengumuman bisa diunduh melalui link berikut :
PENGUMUMAN HASIL TES TERTULIS CALON ANGGOTA PANWASLU KECAMATAN SE-KABUPATEN PASER
Nama-nama yang telah dinyatakan lulus seleksi tes tertulis selanjutnya mengikuti tes wawancara yang bertempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Paser.
Tes Wawancara akan dilaksanakan pada :
Hari : Kamis s.d Sabtu
Pukul : 09.00 s.d Selesai
Tanggal : 20 s.d 22 Oktober 2022 (Jadwal dapat dilihat di pengumuman)
Tempat : Kantor Bawaslu Kabupaten Paser, Jl. Sultan Ibrahim Khaliluddin, No.21, Tanah Grogot
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap calon anggota Panwaslu Kecamatan (Identitas Pelapor akan dirahasiakan). Tanggapan dan Masukan ditujukan kepada Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan dengan cara :
Datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Paser Jl. Sultan Ibrahim Khaliludin No.21 Tanah Grogot, Jam 08.00-16.00 Wita.
Melalui SMS/Whatsapp Ke nomor kontak 0821-5512-5083
Surat Elektronik (Email) dengan alamat sdmpaser@gmail.com