Bawaslu Paser dan Kwarcab Pramuka Sepakat Bentuk Saka Adhyasta Pemilu
|
Tana Paser – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser menggelar audiensi dengan Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Paser, Kamis (27/8/2026), di Ruang Rapat Bawaslu Paser. Pertemuan ini membahas rencana pembentukan Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu di Kabupaten Paser.
Audiensi dihadiri Ketua dan jajaran Bawaslu Paser, serta Ketua dan jajaran Kwarcab Pramuka Paser.
Ketua Bawaslu Paser dalam sambutannya menyampaikan bahwa Saka Adhyasta sejatinya sudah ada sejak 2017, namun belum pernah dibentuk di Kabupaten Paser. "Melalui pertemuan ini kita bisa melaksanakan program Bawaslu, yakni pengawasan partisipatif, salah satunya dengan membentuk Saka Adhyasta," ujarnya.
Ia menjelaskan, Saka Adhyasta bertujuan mencetak pengawas partisipatif dari elemen masyarakat khusus yang tergabung dalam Kwarcab Pramuka Kabupaten Paser. Pemaparan lebih rinci mengenai tujuan pertemuan turut disampaikan oleh salah satu komisioner Bawaslu Paser, Fauzan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Kwarcab Paser, Suwito, menyambut baik rencana tersebut. "Merupakan kebahagiaan dan prestasi bagi kami jika dilibatkan dalam demokrasi di Kabupaten Paser, sehingga kami bisa berbuat hal positif untuk kabupaten ini," katanya.
Suwito juga meminta Bawaslu memberikan pemahaman yang lebih detail terkait mekanisme kerja Saka Adhyasta, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan pemilu, serta masukan bila di lapangan ditemukan hal-hal yang tidak diinginkan.
Sekretaris Kwarcab Paser, Safaruddin, menambahkan bahwa dalam struktur Pramuka terdapat kategori bernama Prasiaga yang berkaitan dengan pengawasan pemilu dan pilkada. Ia menyebut pengukuhan Saka Adhyasta memerlukan koordinasi lebih lanjut agar dapat disosialisasikan ke gugus depan (gudep) se-Kabupaten Paser.
Sementara itu, anggota Kwarcab Paser, Nasrudin, berharap musyawarah penentuan kepengurusan segera dilaksanakan agar Kwarcab dapat menindaklanjutinya dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan Saka Adhyasta, setelah lebih dulu berkoordinasi dengan Kwartir Daerah (Kwarda).