Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Pembentukan Saka Adhyasta Paser: Ini Tahapan yang Masih Harus Dilalui

foto

Tana Paser – Rencana pembentukan Satuan Karya (Saka) Adhyasta Pemilu di Kabupaten Paser yang dibahas dalam audiensi Bawaslu Paser dan Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Paser, Kamis (27/8/2026), masih memerlukan sejumlah tahapan sebelum resmi terbentuk.

Ketua Bawaslu Paser menjelaskan, Saka Adhyasta merupakan program lama yang sudah ada sejak 2017 di tingkat nasional, namun belum pernah direalisasikan di Kabupaten Paser. Pembentukannya menjadi bagian dari program pengawasan partisipatif Bawaslu yang melibatkan elemen masyarakat, dalam hal ini organisasi Pramuka.

Dari sisi teknis, setidaknya ada tiga tahapan yang mengemuka dalam pertemuan tersebut:

1. Penguatan pemahaman dan koordinasi teknis. Ketua Kwarcab Paser, Suwito, meminta Bawaslu memberikan pemahaman lebih detail mengenai cara kerja Saka Adhyasta, baik pada masa tahapan pemilu/pilkada maupun di luar tahapan, sekaligus masukan atas kemungkinan kendala di lapangan.

2. Sosialisasi ke gugus depan dan pelibatan bidang saka. Sekretaris Kwarcab, Safaruddin, menyebut pengukuhan Saka Adhyasta memerlukan koordinasi lebih lanjut agar dapat disosialisasikan ke gugus depan (gudep) se-Kabupaten Paser. Ia juga menyampaikan rencana mengundang bidang saka terkait dalam waktu dekat guna mendukung program ini, serta mengaitkannya dengan kategori Prasiaga yang telah memiliki keterkaitan dengan isu pengawasan pemilu.

3. Musyawarah kepengurusan dan penerbitan SK. Anggota Kwarcab, Nasrudin, mendorong agar musyawarah penentuan kepengurusan segera dilaksanakan sesuai struktur yang berlaku, untuk kemudian disampaikan kepada Kwarcab. Ia menegaskan penerbitan Surat Keputusan (SK) pembentukan Saka Adhyasta baru dapat dikeluarkan setelah Kwarcab berkoordinasi dengan Kwartir Daerah (Kwarda) sebagai dasar legal pembentukannya.

Dengan sejumlah tahapan tersebut, pembentukan Saka Adhyasta Pemilu di Kabupaten Paser diperkirakan masih membutuhkan waktu, seiring proses koordinasi berjenjang antara Bawaslu Paser, Kwarcab Paser, dan Kwarda Kalimantan Timur.