Lompat ke isi utama

Pengumuman

Telah Dibuka Pendaftaran PTPS Pemilihan Serenttak Tahun 2024

Pengumuman Pendaftaran PTPS

Berita terbaru! Pendaftaran untuk Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pemilihan serentak 2024 kini telah dibuka. Ini merupakan kesempatan bagi masyarakat Kabupaten Paser untuk berperan aktif dalam pengawasan proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. Jika tertarik, pastikan untuk mengecek syarat dan tata cara pendaftaran yang ditetapkan.

PERSYARATAN PENGAWAS TPS

  1. Warga Negara Indonesia; 
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun. 
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat 
  7. berdomisili di kabupaten/kota setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS; 
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon; 
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 
  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu 

    BERKAS PENDAFTARAN PENGAWAS TPS
  15. surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan. 
  16. foto copy Kartu Tanda Penduduk Eleketronik (KTP el) pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar; 
  17. foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli; 
  18. daftar riwayat hidup. 
  19. surat pernyataan bermaterai yang memuat: 
  20. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 
  21. sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika; 
  22. tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir 
  23. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  24. bersedia bekerja penuh waktu; 
  25. kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /Badan Usaha Milik Desa selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan 
  26. idak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

Formulir Pendaftaran