BAWASLU PASER BERIKAN RINCIAN PENGAWASAN KAMPANYE

Bawaslu Kabupaten Paser telah melakukan upaya mengoptimalkan pengawasan di masa kampanye yang dimulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Firman, M.Ling selaku penanggung jawab pengawasan tahapan masa kampanye menjelaskan selama tahapan masa kampanye peserta pemilu secara aktif memberikan surat pemberitahuan ke Bawaslu Kabupaten Paser sebagai kepatuhan hukum dalam peraturan Pemilu.

“Dalam kerangka pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Paser beserta jajaran Pengawas Se-Kabupaten Paser mulai dari Panwaslu Kecamatan, dan Pengawasan Desa, dapat disimpulkan bahwa seluruh Peserta Pemilu telah secara disiplin menyerahkan surat pemberitahuan kepada Bawaslu Kabupaten Paser” kata Firman.

Ia menjelaskan juga bahwa selama tahapan masa kampanye, Pengawas Pemilu yang ada di Kabupaten Paser telah melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye sebanyak 247 kali. Dari jumlah tersebut pengawasan kampanye calon anggota DPR RI 5 kali, DPRD Provinsi 43 kali, DPRD Kabupaten 199 kali.

“sebanyak 247 kali kami melakukan pengawasan kampanye, data ini lebih sedikiti dibandingkan dengan pemilu tahun 2019 yang mencapai 500 kali pengawasan kampanye peserta pemilu. Adapun pengawasan kampanye yang paling banyak di kecamatan Tanah Grogot sebanyak 47 kali” pungkas firman

Sementara dari hasil pengawasan menemukan sebanyak 4 dan 1 laporan pelanggaran kampanye, Bawaslu Kabupaten Paser melakukan 5 kali penanganan Pelanggaran kampanye.

“selama masa tahapan kampanye kami (Bawaslu Paser) melakukan 5 penanganan pelanggaran kampanye pemilu tahun 2024 diantarannya 4 Pelanggaran Administrasi dan 1 pelanggaran Undang-Undang lainnya” tutup Firman.