Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/ Desa Se-Kabupaten Paser pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Paser Tahun 2020, dan berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 atas kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Se-Kabupaten Paser.
Kelengkapan Berkas Pendaftaran dapat di Download link dibawah ini :
4. SURAT IZIN DARI ATASAN (YANG MENJALANI PROFESI LAIN)
untuk melihat waktu dan Tahapan sebagaimana Link dibawah
WAKTU & TAHAPAN RECRUITMEN PANWASLU KEL/DESA
Info lebih lanjut dapat menghubungi Contact Person Panwaslu Kecamatan masing-masing. atau silahkan datang ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Paser Jl, Sultan Ibrahim Chaliluddin, Eks Kantor Prindangkop dan UKM.