JELANG MASA TENANG, BAWASLU PASER LAKUKAN KOORDINASI DENGAN STAKEHOLDER

Tana Paser, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Paser melaksanakan Rapat Koordinasi dengan stakeholder terkait persiapan penertiban alat peraga kampanye. Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Paser. (Kamis, 08/02/2024)

 

Kegiatan rapat tersebut dihadiri oleh Kodim 0904 TNG, Polres Paser, Satpol PP, KPU Kabupaten Paser, Dinas PMD Paser, Dinas Perhubungan, Badan Kesbangpol Paser, dan Dinas Lingkungan Hidup Paser.

 

Masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masa Tenang berlangsung selama 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu mulai tanggal 11-13 Februari 2024.

 

“Pada masa tenang APK harus sudah tertib dalam arti sudah tidak ada lagi yang terpasang, untuk itu kami saat ini telah memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu untuk menertibkan secara mandiri, jika pada tanggal 11 februari 2024 pukul 00.00 masih ada, maka kami memberikan rekomendasi kepada Satpol Pamong Praja untuk  melakukan penertiban” ujar firman.

 

Selain itu Ketua Bawaslu Kabupaten Paser Nur Khamid menyampaikan bahwa tugas Bawaslu adalah melakukan koordinasi bersama seluruh stakeholder dalam rangka penertiban terhadap APK yang masih terpasang ini. Bersama stakeholder terkait diharap dalam penertiban APK ini bisa berjalan lancar dan bisa menjangkau seluruh wilayah kabupaten Paser.

 

“Dalam penertiban Alat peraga kampanye ini memang tugas kami memberikan untuk rekomendasi kepada satuan pamong praja, namun kami harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan stakeholder yang ada Kabupaten Paser, seperti kepolisian dan TNI untuk pengamanan, kemudian Dinas Perhubungan guna menjangkau APK yang menempel di mobil angkutan umum ataupun mobil pribadi”ucap Nur Khamid.

 

Selain itu Bawaslu Kabupaten Paser juga harus berkoordinasi dengan DPMD untuk memaksimalkan Linmas yang ada di desa-desa agar tidak terjadi miskomunikasi.

 

Karena APK atau Bahan Kampanye yang akan menjadi limbah pemilu jumlahnya sangat banyak, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengarahkan kepada kepala daerah untuk memastikan pengelolaan limbah Pemilihan Umum tersebut. Muaranya agar tidak berakhir dengan pencemaran lingkungan atau di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Untuk itu  Bawaslu kabupaten Paser juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Paser terkait limbah pemilu tersebut dan hasil koordinasi tersebut nantinya limbah pemilu itu akan dikumpulkan tempat penampungan sampah untuk didaur ulang ”tutup Nur Khamid