Bawaslu Kabupaten Paser menyelenggarakan
Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Bersama Sentra Gakkumdu
dalam Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, pada tanggal 8-9 Desember 2022 di
Hotel Kyriad Sadurengas, Tana Paser. Peserta yang hadir merupakan anggota
panwaslu kecamatan se-kabupaten paser, yaitu koordinator divisi penanganan
pelanggaran dan penyelesaian sengketa beserta staf, serta koordinator divisi
hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat. Pada acara
pembukaan, Nur Khamid selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran
dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser menyampaikan mengenai pentingnya rapat
koordinasi Pelanggaran Pidana Pemilu Bersama Sentra Gakkumdu. Kegiatan ini
dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas SDM dan menambah wawasan seputar
peraturan hukum terbaru yang mengatur penanganan dan pelanggaran pemilu bagi
anggota panwaslu kecamatan untuk menghadapi pelaksanaan tahapan pemilu 2024. “Form
A Pengawasan adalah bukti bahwa kita bekerja. Segala macam hal yang terjadi
pada saat mengawasi tahapan pemilu yang ditemukan di lapangan hendaknya
dituangkan sedetail mungkin dalam form A tersebut” tegas Nur Khamid.
Penyampaian materi pertama diisi oleh Anggota
Satreskrim Polres Paser. Materi yang disampaikan berjudul Penanganan Temuan dan
Laporan Pelangaran Pemilu ( Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022).
“Pemilu
dan pemilihan serentak nasional tahun 2024
akan menjadi tahun politik besar-besaran sepanjang sejarah demokrasi Indonesia.
Karena pemilu dan pemilihan adalah perebutan/ mempertahankan kekuasaan secara
legal.” ungkap Aipda Untung Budi Harjo, S.T, S.H.
Dalam melakukan pengawasan, baik pengawas pemilu
maupun aparat penegak hukum sangat berpacu dengan hitungan waktu. Panwaslu
kecamatan perlu memahami syarat formal dan materiil laporan, mekanisme
perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat, pencabutan laporan, laporan yang
tidak dapat ditangani, pelimpahan laporan, pengambilalihan laporan,
klarifikasi, tindak lanjut temuan/laporan, koreksi, simulasi perhitungan hari,
alat bukti serta beberapa catatan penting Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Materi selanjutnya yang
berjudul Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum disampaikan Kejaksaan
Negeri Paser, yang diwakili oleh Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum
Andris Budianto, S.H., M.H. Jaksa memberikan highlight potensi pidana pada
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. “Materi ini dibuat dengan
dengan menyesuaikan dengan kondisi geografis dan kultur masyarakat di kabupaten
paser.” Sehingga muncullah beberapa
pasal yang berpotensi terjadi pada saat pelaksanaan tahapan penyelenggaraan
pemilu serentak 2024, antara lain Pada I. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan
daftar pemilih; II. Tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; III.
Penetapan peserta pemilu; IV. Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD dan
Presiden dan Wakil Presiden; V. Masa kampanye pemilu: VI. Masa Tenang; VII.
Pemungutan dan Penghitungan Suara dan VIII Penetapan Pemilu. Dalam penanganan
pelanggaran dan penyelesaian sengketa perlu dilakukan penyamaan pemahaman antar
sesama unsur sentra gakkumdu, serta peningkatan koordinasi. Penegak hukum dalam
hal ini sentra gakkumdu harus dapat memaknai dan memenuhi unsur tindak pidana
pemilu sebagimana termaktub dalam ketentuan Pasal 488 s.d. Pasal 554” ujar
Andris Budianto.
Oleh karena itu, dalam
memaknai unsur tindak pidana pemilu dan pemenuhan unsurnya disarankan agar
menyamakan dulu persepsi antar unsur dalam sentra gakkumdu. Bisa dalam bentuk
konsultasi, focus group discussion
atau diklat. (MFD)