Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Bersama Sentra Gakkumdu dalam Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Bawaslu Kabupaten Paser menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Bersama Sentra Gakkumdu dalam Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024, pada tanggal 8-9 Desember 2022 di Hotel Kyriad Sadurengas, Tana Paser. Peserta yang hadir merupakan anggota panwaslu kecamatan se-kabupaten paser, yaitu koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa beserta staf, serta koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat. Pada acara pembukaan, Nur Khamid selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Paser menyampaikan mengenai pentingnya rapat koordinasi Pelanggaran Pidana Pemilu Bersama Sentra Gakkumdu. Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan kapasitas SDM dan menambah wawasan seputar peraturan hukum terbaru yang mengatur penanganan dan pelanggaran pemilu bagi anggota panwaslu kecamatan untuk menghadapi pelaksanaan tahapan pemilu 2024. “Form A Pengawasan adalah bukti bahwa kita bekerja. Segala macam hal yang terjadi pada saat mengawasi tahapan pemilu yang ditemukan di lapangan hendaknya dituangkan sedetail mungkin dalam form A tersebut” tegas Nur Khamid.

Penyampaian materi pertama diisi oleh Anggota Satreskrim Polres Paser. Materi yang disampaikan berjudul Penanganan Temuan dan Laporan Pelangaran Pemilu ( Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022).

Pemilu dan pemilihan serentak nasional  tahun 2024 akan menjadi tahun politik besar-besaran sepanjang sejarah demokrasi Indonesia. Karena pemilu dan pemilihan adalah perebutan/ mempertahankan kekuasaan secara legal.” ungkap Aipda Untung Budi Harjo, S.T, S.H.

Dalam melakukan pengawasan, baik pengawas pemilu maupun aparat penegak hukum sangat berpacu dengan hitungan waktu. Panwaslu kecamatan perlu memahami syarat formal dan materiil laporan, mekanisme perbaikan laporan yang belum memenuhi syarat, pencabutan laporan, laporan yang tidak dapat ditangani, pelimpahan laporan, pengambilalihan laporan, klarifikasi, tindak lanjut temuan/laporan, koreksi, simulasi perhitungan hari, alat bukti serta beberapa catatan penting Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Materi selanjutnya yang berjudul Pola Penanganan Tindak Pidana Pemilihan Umum disampaikan Kejaksaan Negeri Paser, yang diwakili oleh Kasubsi Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Andris Budianto, S.H., M.H. Jaksa memberikan highlight potensi pidana pada tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. “Materi ini dibuat dengan dengan menyesuaikan dengan kondisi geografis dan kultur masyarakat di kabupaten paser.”  Sehingga muncullah beberapa pasal yang berpotensi terjadi pada saat pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu serentak 2024, antara lain Pada I. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih; II. Tahap pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu; III. Penetapan peserta pemilu; IV. Pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden; V. Masa kampanye pemilu: VI. Masa Tenang; VII. Pemungutan dan Penghitungan Suara dan VIII Penetapan Pemilu. Dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa perlu dilakukan penyamaan pemahaman antar sesama unsur sentra gakkumdu, serta peningkatan koordinasi. Penegak hukum dalam hal ini sentra gakkumdu harus dapat memaknai dan memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagimana termaktub dalam ketentuan Pasal 488 s.d. Pasal 554” ujar Andris Budianto.

Oleh karena itu, dalam memaknai unsur tindak pidana pemilu dan pemenuhan unsurnya disarankan agar menyamakan dulu persepsi antar unsur dalam sentra gakkumdu. Bisa dalam bentuk konsultasi, focus group discussion atau diklat. (MFD)