MENJELANG MASA TENANG BAWASLU BERIKAN IMBAUAN.

Tana Paser, Tahapan Kampanye tinggal 3 hari lagi yang sebelumnya masa kampanye dimulai taggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024.


Sebagai Upaya pencegahan untuk menghadapi masa tenang yang potensi adanya pelanggaran pemilu tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Paser melakukan imbauan dan saran perbaikan kepada peserta pemilu tahun 2024.


Firman, M.Ling selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran sekaligus Penanggung jawab pengawasan tahapan masa kampanye menyampaikan bahwa bawaslu kabupaten sudah melakukan pencegahan melalui surat imbauan yang diberikan kepada peserta pemiliu tahun 2024 yang ada di Kabupaten Paser.


“kami sudah memberikan surat imbauan kepada peserta pemilu yang ada dikabupaten terkait larangan di masa tenang yang salah satunya ialah larangan kampanye baik itu menggunakan APK, Media Sosial dan sebagainya. Dalam surat tersebut juga disebutkan dilarang melakukan money politik atau memberikan janji atau imbalan kepada pemilih atau Masyarakat sesuai dengang UU Nomor 7 Tahun 2017 “ ungkap Firman.


Selain memberikan surat imbauan Bawaslu Kabupaten Paser juga membeerikan surat saran perbaikan kepada Peserta Pemilu terkait penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) & bahan kampanye secara mandiri, dan diberikan waktu sampai dengan tanggal 10 Februari 2024 pukul 23.59 WITA


“pencegahan yang kedua kami memberikan saran perbaikan kepada Partai Politik atau Parpol untuk menertibkan APK dan bahan kampanye secara mandiri, kami juga akan berkoordinasi dengan stake holder untuk melakukan penertiban pada tanggal 11 Februri 2024 pukul 00.01 WITA” tutup firman.